Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah upaya memajukan pertumbuhan budi pekerti (karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak agar mencapai keselarasan hidup dengan dunianya. Tujuan pendidikan ini adalah menuntun kodrat anak agar hidup bahagia dan mulia sebagai manusia dan anggota masyarakat. Ki Hajar Dewantara menjabarkan bahwa tujuan pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu: membentuk budi pekerti yang halus pada peserta didik, meningkatkan kecerdasan otak peserta didik, mendapatkan kesehatan badan pada peserta didik. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, maka pendidikan harus memiliki kesatuan konsep yang jelas, meliputi: Ing Ngarsa Sung Tuladha, sebagai guru atau pendidik harus bisa menjadi teladan untuk semua peserta didik. Ing Madya Mangun Karsa, pendidik mampu menciptakan ide bagi peserta didik. Tut Wuri Handayani, pendidik harus mampu memberikan motivasi dan arahan untuk peserta didik.
Satuan Pendidikan sebagai lembaga formal yang menyelanggarakan proses pendidikan memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut. Satuan Pendidikan memiliki visi misi dan tujuan yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan proses pendidikan, satuan pendidikan harus mengikuti 8 standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan TinggiSNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan. yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
 
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
- Standar Isi
 
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan muatan wajib yang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
- Standar Proses
 
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Proses standar Cakupan meliputi perencanaan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.
- Standar Penilaian Pendidikan
 
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai penilaian hasil belajar peserta didik.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
 
Standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) adalah kriteria profesional yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan kelayakan fisik-mental yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan tugas secara efektif untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Standar Sarana dan Prasarana
 
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria sarana dan prasarana minimal yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Standar Pengelolaan
 
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
- Standar Pembiayaan
 
Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam menyediakan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang terdiri atas: biaya investasi; dan biaya operasional.
Pemerintah melalui Kementrian keuangan memberikan pendanaan untuk biaya operasional pendidikan untuk jenjang SMA melalui dana BOS yang digulirkan untuk satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan. Dana BOS atau biaya operasional sekolah diberikan setiap tahun dengan jumlah sesuai dengan peserta didik yang terdapat pada satuan pendidikan tersebut yang tercatat di dapodik. Penggunaan dana BOS sudah diatur di dalam Juknis BOS yang digulirkan pemerintah setiap tahunnya.
Dana BOS ini untuk tahun ini merupakan satu-satunya pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk operasional sekolah, setelah ada kebijakan larangan melakukan pemungutan dana bantuan kepada orang tua peserta didik. Satuan Pendidikan tentulah harus memanfaatkan bantuan ini terutama untuk mencapai visi, misi dan tujuan sekolah sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas.
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:
- Penerimaan Peserta Didik baru
 - Pengembangan perpustakaan
 - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
 - Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
 - Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
 - Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
 - Pembiayaan langganan daya dan jasa
 - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
 - Penyediaan alat multimedia pembelajaran
 - Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
 - Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
 - Pembayaran honor
 
Penggunaan dana BOS tidaklah semudah yang dibayangkan, karena bantuan pemerintah ini merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaannya. Dana BOS ini merupakan investasi bagi terwujudnya peserta didik yang berkualitas, contohnya mengenai pengadaan buku sebagai bahan ajar peserta didik, adanya psikotes untuk mengetahui minat dan bakat peserta didik, membiayai kegiatan pengembangan bakat ( ekstrakurikuler) peserta didik, dan pendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk sarana dan prasarana.
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS dilakukan oleh satuan pendidikan melalui melalui diskusi bersama peserta didik, komite, wakasek , perpustakaan, tendik, operator, bendahara, guru dan kepala sekolah setiap tahunnya. Setiap stakeholder membuat program yang disesuaikan dengan vis,i misi dan tujuan sekolah untuk didiskusikan bersama setiap tahunnya yaitu sekitar bulan november (T-1 anggaran), seluruh anggaran yang ada di bagi sesuai dengan peruntukannya. Semua kegiatan harus mencakup 8 standar pendidikan, setiap kegiatan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai visi dan misi sekolah.
Dana BOS ini bila dikelola dengan baik maka akan membuat peserta didik maupun guru mencapai kesejahteraan psikologis, terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran, kegiatan pengembangan bakat peserta didik dan peningkatan kompetensi pendidik bisa menjadikan sekolah meraih kompetensi lulusan yang diinginkan. Semoga dana yang digulirkan bisa ditambah, karena masih banyak hal-hal yang sangat berhubungan dengan pembelajaran tidak dapat terwujud karena keterbatasan ketersediaan dana BOS tersebut, terutama satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik yang sedikit.
Ditulis Oleh : Rizky Aviatin, S.Pd, M.Pd Kepala SMAN 2 Klari
Definisi Pendidikan Menurut Ki Hajjar Dewantara
